CILEGON – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Banten mengamankan seekor lutung Jawa atau dalam bahasa Latin disebut Trachypithecus auratus. Lutung jenis ini tergolong kelompok primata yang dilindungi oleh undang-undang.
Petugas BKSDA Jawa Barat wilayah Banten Uday Udaya mengungkapkan lutung Jawa termasuk jenis primata yang dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya. Sehingga pemeliharaanya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Rencana ini akan kita lepas liarkan kembali ke habitat asalnya,” ujar Uday saat dihubungi Radar Banten Online melalui telepon seluler, Jumat (24/11)
Ia menuturkan, lutung Jawa tersebut ia dapatkan dari seorang warga Tegal Wangi Solor, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang bernama Dendy Haryadi yang sengaja menyerahkannya kepada pihak BKSDA. Serah terima itu dilakukan oleh Dendy kepada petugas BKSDA di Damkar, pinggir Jalan Raya Cilegon-Merak.
“Usia lutungnya masih satu bulan, dalam keadaan sehat. Warga yang datang dengan didampingi istrinya itu mengaku mendapatkan lutung tersebut dari Gunung Jasa Kembaran Cilegon,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)