SERANG – Dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dari narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 2.205 gram narkotika jenis sabu di gedung kantor BNN Provinsi Banten. Barang tersebut merupakan hasil penyitaan dari keempat tersangka pelaku peredaran gelap narkotika di sejumlah wilayah Banten.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jaringan Aceh. Barang bukti tersebut berasal dari empat pelaku yang kami tangkap dalam waktu sebulan ini,” kata AKBP H. Akhmad selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten, Kamis (23/6).
Akhmad menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa terutama di wilayah Provinsi Banten. BNN dan Polda Banten berupaya untuk menjaga generasi masyarakat Banten agar terhindar dari narkotika.
“Dengan terungkapnya keempat pelaku jaringan narkotika ini. Berarti BNN dan dibantu Polda Banten telah menyelamatkan kurang lebih 4.410 anak bangsa. Sebab penangkapan dan pemusnahan ini guna memutuskan jaringan gelap narkotika di wilayah Banten. Terutama yang harus dilindungi adalah generasi anak-anak kita,” ucapnya.
Akhmad menambahkan, keempat pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati. (AdeF)