TANGERANG – Belum juga sebulan, pabrik narkoba rumahan terbongkar lagi di Kota Tangerang, Rabu (17/1). Kali ini di Blok B No. 67, Perumahan Alam Raya, Kecamatan Benda. Sebuah rumah dijadikan pabrik pembuatan ekstasi. Pembongkaran dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari lokasi, BNN menangkap dua orang sebagai operator pabrik. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 11 ribu pil ekstasi siap edar. (selengkapnya lihat grafis-red).
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, dua pelaku yang ditangkap bernama Lauw Hanto. Peran dia sebagai pengendali. Satu lagi, Anyiu alias Johan sebagai operator pencetak tablet.
”Pabrik itu telah beroperasi selama empat bulan. Per harinya, satu mesin cetak bisa menghasilkan 7.000 butir ekstasi,” kata Arman kepada wartawan di lokasi, Rabu (17/1).
Ditambahkan Arman, dari dua tersangka itu, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang sama tahun 2013 lalu. Dia adalah Anyiu. Dari informasi yang berhasil digali, sambung Arman, pabrik ini dikendalikan satu narapidana dari lapas. Arman menyebut namanya adalah Niko yang juga disebut-sebut pernah terlibat kasus narkoba dan penembakan.
”Dua tahun lalu, Niko pernah melakukan penembakan terhadap bus TransJakarta. Dia juga terlibat dalam pembuatan dan produksi ekstasi,” lanjut Arman.
Arman juga mengatakan, dalam sehari dari rumah berlantai dua itu dapat dihasilkan sekitar 15 ribu ekstasi. Soalnya, di sana petugas menemukan dua mesin cetak, satu unit mesin otomatis dan satu semi otomatis. Asumsinya, satu mesin mampu memproduksi 7.000 butir ekstasi setiap hari.
Sebelumnya, pabrik narkoba rumahan jenis sabu di Jalan Veteran Raya, Kota Tangerang berhasil dibongkar, Sabtu (30/12/2017) lalu. Lokasinya persis di depan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Saat digerebek, di rumah itu polisi mendapati seorang wanita cantik, Desi Puspita (36) yang sedang meracik sabu. Juga, 47 gram sabu siap pakai serta sabu setengah jadi sebanyak 1 kilogram.
Desi terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (mg-17/RBG)