SERANG – Sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang dikenakan sanksi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 50 persen. Ke-14 ASN yang terdiri atas pejabat eselon IV dan staf diketahui bolos kerja pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karier (Bangrir) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan, 14 ASN yang diketahui mangkir kerja pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri, meliputi delapan ASN dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan enam ASN dari kantor kecamatan dari 19 kecamatan yang disidak. (Lebih lengkap lihat grafis).
Kata Surtaman, 14 ASN yang bolos kerja mulai dari staf sampai pejabat eselon IV. Berdasarkan surat keputusan Bupati Serang, ditegaskan Surtaman, 14 pegawai yang tidak masuk tanpa alasan akan dikenakan sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen.
“Kami berikan waktu sampai Kamis (28/6) untuk menyampaikan alasan. Kalau sakit, harus disertai surat keterangan dokter,” tegasnya yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Surtaman menyampaikan, ASN setingkat pejabat eselon IV mendapat TPP kisaran Rp5 juta sampai Rp 8 juta. Sedangkan staf mendapat TPP kisaran Rp2 juta sampai Rp4 juta. “Setiap ASN mendapatkan TPP berbeda-beda sesuai golongan dan beban kerjanya,” terangnya.
Senada ditegaskan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, ASN bolos pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri akan dikenakan potongan TPP sebesar 50 persen. Tatu mengaku, sudah menyampaikan konsekwensi tersebut melalui surat edaran sebelum libur Idul Fitri. “Surat edarannya sudah disampaikan kepada seluruh ASN,” tegas Tatu kepada wartawan usai halalbihalal dengan jajaran OPD di lapangan Tennis Indoor Pemkab Serang, Senin (25/6).
Meski demikian, Tatu memastikan, semua pelayanan masyarakat pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri di semua OPD berjalan lancar. (Rozak/RBG)