“Sedangkan wanita yang melayani pria hidung belang mendapatkan Rp 250 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S ini sudah melakukan praktiknya kurang lebih selama 5 tahun dari semenjak 2017,” katanya.
Praktik prostitusi yang dijalankan oleh S ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sehingga kami mendapatkan informasi dari masyarakat langsung kita melakukan penindakan. Adapun ancaman kita sangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506,” katanya.
“Dengan ancaman hukuman 1,4 bulan. Adapun anak asuh S sudah dewasa, antara 35 tahun dan 27 tahun,” katanya.
Indik mengungkapkan, bahwa ‘anak asuh’ dari mucikari S akan diberikan pembinaan. Akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
“Praktik prostitusi dijalankan mucikari S ini tidak dijajakan secara online. Tapi ketika ada yang pesan, maka S ini akan menelepon anak asuhnya untuk melayani hidung belang,” katanya.
Mucikari S mengaku, dirinya terpaksa menjalankan bisnis prostitusi karena desakan ekonomi.
“Saya seorang janda punya anak sembilan. Terus banyak utang ke sana-sini dan banyaknya sih ke bank emok,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono