TANGERANG – Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka kasus meledaknya pabrik mercon di Jalan SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.
Tersangka Indra Liyono adalah pemilik pabrik mercon, Andri Hartanto adalah direktur operasional, dan Subarna Ega (tukang las). Subarna, hingga kemarin, belum ditemukan keberadaannya. Diduga Subarna turut menjadi korban saat pabrik mercon meledak, Kamis (26/10) lalu.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta kepolisian menjerat para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. “Menurut saya sanksinya harus diberikan seberat-beratnya karena kondisi pabrik mengabaikan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dan korbannya cukup banyak,” tegasnya seusai meninjau lokasi pabrik mercon di Kosambi, Minggu (29/10).
Hanif menegaskan, pabrik mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses tidak mencerminkan sebuah pabrik melainkan seperti gudang. Sebab, ia melihat sarana dan prasarana keselamatan dan kesehatan kerja belum sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Kita melihat sarana dan prasarana keselamatan kerja masih belum mencerminkan pabrik, tidak ada jalur evakuasi. Semuanya belum memadai,” kata politikus PKB itu.
Menurut Hanif, pabrik yang menyimpan, mengelola, dan memproduksi bahan-bahan dengan kategori berbahaya seharusnya memiliki standar keselamatan yang tinggi. “Tentunya SOP dari sisi keselamatan kerja lebih tinggi dibandingkan pabrik yang tidak memproduksi bahan-bahan berbahaya,” ujarnya.
Karenanya, Hanif mengatakan, pelaku peristiwa kebakaran pabrik mercon harus dijerat dengan unsur pidana dan perdata. “Ini bukan soal izin, tapi lebih standardisasi K3. Pengusaha banyak yang mengabaikan standardisasi K3, termasuk pekerjanya,” tambahnya.
Mengenai pekerja yang masih di bawah umur, Hanif meminta penyidik untuk menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak. Ia mengaku baru menerima informasi dua anak yang menjadi pekerja di pabrik nahas tersebut. “Semua undang-undang terkait bisa digunakan untuk menjerat para tersangka,” ucapnya.
Dalam kasus kebakaran hebat itu, bos pabrik, Indra Liyono, dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal dan Pasal 74 Juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri Hartanto dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berdasarkan data sementara, ada 103 pekerja yang berada dalam pabrik, 48 orang di antaranya tewas sementara 46 orang lainnya mengalami luka-luka. Sejak Jumat (27/10) malam hingga Minggu (29/10) sore, sembilan jenazah sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta. (mg-05/RBG)