SERANG – Dari total dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang digelontorkan APBN sebesar Rp54,32 triliun, pemerintah pusat menggelontorkan Rp2,31 triliun untuk Provinsi Banten. Jumlah itu diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD), SMP, dan SMA/SMK di Banten, baik itu negeri maupun swasta. Namun, hingga pertengahan Februari ini dana BOS belum dapat dicairkan sekolah.
Meski dana BOS belum cair, pihak sekolah memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung seperti biasa.
Kepala SMKN 2 Kota Serang Lilik Hidayatulloh saat dihubungi Radar Banten mengaku bahwa dana BOS memang belum cair. “Kemungkinan baru pekan depan (cairnya-red),” ujar Lilik, Jumat (14/2).
Lilik mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang dipimpinnya itu harus tetap berjalan meskipun dana BOS belum cair. “Kepala sekolah tentu pusing apalagi mau uji kompetensi awal Maret nanti,” tuturnya. Namun, ia mengaku hal itu dapat teratasi. “Tetap aman, banyak solusi,” sambungnya sambil tersenyum.
Dihubungi terpisah, Kepala SMAN 1 Cikande, Kabupaten Serang, Mulyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan penyaluran dana BOS yang langsung ke rekening sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan saat program pertama dana BOS muncul. “Pertamanya memang langsung ke sekolah, kemudian muncul aturan harus lewat RKUD, terus sekarang rencananya kembali lagi langsung ke rekening sekolah,” katanya.
Mulyadi mengatakan, dengan dikembalikan kebijakan tersebut dapat mempermudah pihak sekolah mencairkan dan mengelola dana BOS. “Dengan kebijakan ini semoga pencairan dana BOS bisa tepat waktu, karena kita tidak terikat dengan administrasi yang harus diurus ke pemda,” ujarnya.
Selain pencairan yang tepat waktu, menurut Mulyadi, dengan kebijakan itu juga pihak sekolah diberikan keleluasaan untuk mengelola keuangannya. “Kalau saya lihat di juknis (petunjuk teknis-red) yang baru ini, poin-poinnya tidak sedetail dulu, jadi lebih fleksibel, tidak terikat dengan aturan-aturan, tapi meski begitu tetap ada acuannya,” terangnya.
Menurutnya, selama ini pencairan dana BOS selalu tidak tepat waktu. Padahal, kegiatan sekolah banyak yang harus dilaksanakan. “Seperti sekarang kan belum cair, padahal banyak kegiatan yang harus dilakukan,” ucapnya.
Terkait pengelolaan keuangan dan laporan dana BOS, Mulyadi memastikan sekolahnya siap melaksanakan. Menurutnya, semua sekolah akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. “Kalau sekolah itu kan masyarakat pembelajar, jadi apa pun kebijakannya akan kita ikuti,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, tahun ini pemerintah pusat menggelontorkan dana BOS ke Banten sebesar Rp2,31 triliun. Dana itu diperuntukkan bagi SD, SMP, dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta di Banten.
Dalam konferensi pers yang dihelat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu disebutkan tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. Dana BOS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu BOS reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk per siswa SD/MI adalah dari Rp800 ribu di tahun 2019 menjadi Rp900 ribu di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK dari sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Pendidikan Khusus tidak berubah yakni sebesar Rp2 juta. Dana BOS dicairkan dalam tiga tahap yaitu pada tahap pertama 30 persen, tahap Kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat dihubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten M Yusuf mengaku pihaknya belum mendapatkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan besaran yang diterima. “Maka dari itu, secara satuan pendidikan dan jumlahnya belum kami dapatkan rinciannya,” terang Yusuf.
Apalagi, lanjutnya, pemberian dana BOS itu langsung dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan. Sedangkan acuan penggunaan dana BOS ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Kami juga masih menunggu yang resmi,” tuturnya. (nna-jek/alt/ags)