SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten mulai melakukan pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan (tahun berjalan) terhadap laporan keuangan Pemprov dan kabupaten kota di Banten. Kegiatan itu akan dilakukan selama 40 hari kerja, mulai 6 Februari hingga 24 Maret mendatang.
Kasubag BPK Perwakilan Banten Eka Rosatiawan Rosadi mengatakan, pemeriksaan interim untuk menilai kecukupan desain dan implementasi pengendalian internal dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 yang berbasis akrual. “Saat ini pemprov sedang menyusun LKPD tahun 2016, sebelum diserahkan akhir Maret mendatang, BPK melakukan pemeriksaan interim terlebih dulu,” kata Eka saat dikonfirmasi Radar Banten.
Sebelumnya, Pemprov Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertekad untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2016. “Saat ini masih proses penyusunan LKPD, mulai pekan depan kami mendapatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya.
Nandy menuturkan, selama Januari semua SKPD telah menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2016, dan Februari ini pihaknya menyusun LKPD. “Sesuai aturan, akhir Februari LKPD harus sudah diserahkan ke Inspektorat, nanti akhir Maret diserahkan ke BPK,” katanya.
Sementara itu, Sekda Banten Ranta Suharta mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan BPK. “Sebenarnya tidak terlalu sulit, karena yang penting kita buat laporan untuk penilaian,” katanya.
Pihaknya juga sudah melakukan pendataan aset. Termasuk pasca perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Aset harus menyesuaikan dengan SKPD yang mekar menjadi dua atau bergabung menjadi satu SKPD. “Opini itu karena aset. Karena itu, aset saya sarankan kepada SKPD,” kata Ranta.
Ranta optimistis penilaian BPK 2017 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Apalagi, ia mengklaim, sudah melakukan perbaikan pada setiap SKPD. “Makanya saya selalu optimis sajalah,” ujarnya.
Pemkot Serang juga menargetkan meraih opini WTP. Untuk itu, Walikota Serang Tb Haerul Jaman menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar proaktif dan bersinergi dengan BPK terutama untuk menyelesaikan masalah aset yang sebelumnya masih menjadi temuan.
Jaman mengatakan, selama 40 hari tim dari BPK akan melakukan pemeriksaan di Pemkot. OPD di Pemkot juga diminta untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, terutama penyelesaian tentang aset. “Penyelesaian tentang aset yang jadi fokus kami, tadi juga disampaikan lagi ke OPD,” ujar Jaman usai menghadiri kegiatan entry briefing pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kota Serang tahun anggaran 2016 di aula Setda Pemkot Serang, Senin (6/2).
Kata dia, masalah aset harus segera diselesaikan. Apabila masalah aset rampung, diharapkan Pemkot dapat meraih WTP. Untuk mencegah kembali permasalahan aset di kemudian hari, Jaman mengatakan, dalam penerimaan aset tahap dua, Pemkot terlebih dahulu akan memverifikasi ulang aset yang akan diserahkan.
Sementara di Kabupaten Serang, BPK memberikan catatan bahwa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab, baru ditindaklanjuti 62,8 persen. Masih ada 38 persen masih belum terselesaikan. Hal itu diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Banten Thomas Ipoeng pada acara pertemuan dengan Pemkab di aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (6/2).
Diungkapkan Ipoeng, catatan BPK terhadap LHP keuangan Pemkab pada 2015 belum ditindaklanjuti secara keseluruhan. Hal itu disebabkan, sebagian laporan termasuk yang diperiksa BPK baru-baru ini. “Tindak lanjut yang menjadi catatan BPK sudah mencapai 62,8 persen, belum semua. Bukan berarti sama sekali tidak ditindak lanjuti, hanya tindak lanjutnya belum selesai,” terangnya.
Ipoeng berharap, terjadi komunikasi yang baik dengan Pemkab sehingga lebih terbuka. Jika ada hal perlu didiskusikan, maka ada langkah perbaikan dan tindak lanjut.
Wakil Bupati Pandji Tirtayasa menyatakan, sudah menjadi kewajiban Pemkab paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya tahun anggaran menyampaikan laporan penyelenggaraan kinerja keuangan kepada BPK. “Sekarang, BPK melaksanakan pemeriksaan dan mengaudit keuangan Pemkab selama 40 hari semua SKPD termasuk camat,” terangnya. (den-ken-nna-zai/alt/ira)