CILEGON – Puluhan warga Kota Cilegon mendatangi kantor Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, untuk meninjau lokasi tanah sengketa yang melibatkan sejumlah warga, PT Griya Sinar Perak, dan pihak tergugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Cilegon, Selasa (15/8).
Sutihah, seorang warga, mengaku tidak mengetahui asal usul tanahnya hampir seluas 800 meter persegi bisa diklaim milik PT Sinar Griya Perak. “Saya tidak pernah merasa menjualnya kepada siapapun,” katanya.
Kepala Sub-Seksi Sengketa BPN Cilegon Suharjo menjelaskan, ada 15 bidang tanah yang sedang disengketakan dan diduga ada tumpang tindih kepemilikan. “Karena ini ada gugatan. Ada yang sudah bersertifikat HGB (PT Sinar Griya Perak) dan ada sebagian masyarakat juga yang sudah punya sertifikat karena merasa belum pernah menjual. Maka itu sekarang akan kita lakukan PS (meninjau lokasi) dan akan kita buktikan di lapangan,” katanya.
Suharjo mengungkapkan, BPN sebagai pihak tergugat dan yang menggugat PT Sinar Griya Perak. “Kita selesaikan secara hukum,” katanya.
Iwan Kurnia, kuasa hukum PT Sinar Griya Perak, tidak terima adanya dugaan timpang tindih kepemilikan tanah, yang diakui telah resmi menjadi milik kliennya itu. “Kita menggugat BPN-nya. Kalau warga mungkin sama juga menjadi korban. Apalagi mereka merasa memiliki tanah itu,” katanya.
Halil, Lurah Lebak Denok, mengaku tidak mengetahui persoalan itu karena kasus tersebut terjadi sebelum ia menjabat Lurah Lebak Denok. “Ini kasus sebelum saya. Waktu masih lurah yang dulu,” katanya. (Riko)