SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai BPOM di Serang melakukan penindakan terhadap produsen jamu yang kedapatan mencampur bahan kimia obat (BKO) terhadap produknya.
Dalam penindakan yang terjadi di Perumahan Duta Garden, Kecamatan Benda, Kota Tangerang tersebut petugas mengamankan puluhan ribu bungkus jamu mengandung obat.
“Itu salah satu penindakan yang kami lakukan di Tangerang. Untuk barang bukti ada 26 ribu pcs (bungkus) yang diamankan,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Senin 18 September 2023.
Di tempat tersebut, petugas tidak hanya mengamankan puluhan ribu bungkus jamu mengandung BKO. Barang bukti lain berupa alat produksi turut diamankan. “Alat produksinya juga diamankan,” ungkap Mojaza.
Produk jamu mengandung BKO yang diamankan paling banyak bermerek Gaining Weight dan Pi Kang Suang. Nilai produk yang diamankan sebesar Rp 1,116 miliar.
“Untuk nilai ekonomisnya, Rp 1 miliar lebih,” kata Mojaza didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.
Pria yang akrab disapa Moses itu menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan penyidik Balai BPOM di Serang kepada jaksa penuntut umum (JPU). Perkara tersebut telah divonis oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Perkara tersebut telah dilimpahkan ke penuntut umum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Mojaza.
Mojaza menjelaskan, alasan produsen nakal memproduksi jamu atau obat tradisional dengan mencampur BKO tersebut untuk memberikan dampak instan bagi yang mengonsumsinya.
“Alasannya, karena menginginkan dampak yang instan,” kata Mojaza.