SEPATAN- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk menyelesaikan masalah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di belakang Pasar Sepatan. Bagi warga yang ketahuan membuang sampah ke TPS liar itu, anggota Polsek Sepatan akan menangkap dan membawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan TPS liar di belakang Pasar Sepatan, Kamis, 28 Januari 2021, petugas kebersihan akan rutin mengangkut sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.
“Langkah itu sebagai penanggulangan jangka pendeknya. Sampah di lokasi itu kami angkut dua kali dalam sepekan,” kata Taufik, di lokasi TPS liar, Kamis (28/1).
Solusi jangka panjang penanggulangan sampah di lokasi tersebut kata Taufik, pihaknya akan membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce. dan Recycle yang disingkat TPS-3R.
“TPS-3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle berkonsep mengurangi, menggunakan dan mendaur ulang. Pendekatan pengelolaan 3R mulai dari menjemput sampah dari tiap rumah, memilah sampah, dan pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos atau barang lain,” jelasnya.
Dengan begitu, nanti pihaknya akan memfasilitasi tempat dan mesin pencacah. Kemudian warga dapat mengelola sampah. Minimal enam sampai tujuh orang. “Di tempat TPS-3R, warga bisa memilah sampah yang bernilai jual, dan memilah sampah apa yang bisa dijadikan kompos,” jelasnya, seraya menyebutkan, sampah yang tidak bernilai jual dan tidak dapat dijadikan kompos akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Taufik mengimbau warga mematuhi ketertiban, tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Karena warga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Di tempat yang sama, Camat Sepatan Dadang Sudrajat menambahkan, bekerja sama dengan kepolisian sektor Sepatan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah di TPS liar yang berada di belakang Pasar Sepatan. “Siapapun pelakunya akan kami berikan efek jera. Sebab TPS liar di Jalan lingkar Pasar Sepatan ini sudah menjadi polemik lama,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya akan mendata warga atau pedagang yang memiliki tempat sampah atau tidak. “Lalu, kalau mereka sudah punya tempat sampah, kami juga akan tanya siapa yang mengangkut sampahnya. Sedangkan kalau tidak punya tempat sampah, kami akan tanya membuang sampahnya di mana,” kata Dadang, dengan nada tegas.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto akan mengamankan siapapun pembuang sampah di belakang Pasar Sepatan ke Markas Polsek Sepatan untuk dimintai keterangan.
“Saya akan amankan oknum yang ketangkap tangan membuang sampah sembarangan di TPS liar ini,” tegas Gusti, sambil menunjuk ke arah TPS liar. (rbnn/bie)