SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang membuka peluang persidangan dilakukan secara online. Soalnya, Rutan Klas IIB Serang khawatir tahanan yang dibawa keluar terpapar virus corona atau Covid-19.
“Kita tadi (kemarin-red) koordinasi biasa. Kita masih membahas dengan Pak Kajari (Azhari-red) mengenai pengiriman tahanan. Salah satu yang kita bahas mengenai persidangan secara online,” kata Kepala Rutan Klas IIB Serang Aliandra Harahap usai rapat koordinasi di kantor Kejari Serang, Kamis (26/3).
Aliandara yakin perkara pidana itu dapat disidangkan secara online. Asalkan disepakati bersama. Bahkan, Rutan Klas IIB Serang telah menyiapkan aula untuk tempat video call. “Kita tinggal menyiapkan sarana supaya tidak ada kendala teknis,” kata Aliandra.
Kata Aliandra, pembahasan persidangan online itu bakal dilakukan kembali pada pertemuan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini (26/3). “Ada koordinasi lagi. Besok (hari ini-red) ada pembicaraan lebih lanjut. Rencananya di PN Serang (tempat-red),” ucap Aliandra.
Kasi Pidum Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan, persidangan secara online itu telah dilaksanakan di Jakarta. Metode itu digunakan sebagai solusi di tengah pandemik virus Covid-19. “Sidang online ini dilaksanakan jangan sampai tahanan dibebaskan demi hukum lantaran persidangan terus dilakukan penundaan,” kata Yogi.
Secara teknis persidangan online ini masih dibahas bersama. Di antaranya mengenai teknologi yang akan digunakan untuk pelaksanaan sidang. “Nanti jaksa sama, PH (penasehat hukum-red) bisa ke pengadilan. Tahanan tetap di Rutan,” ucap Yogi.
Kata Yogi, saat ini sudah ada aplikasi yang bakal diusulkan untuk sidang online tersebut. Namun, aplikasi tersebut hanya mampu dilakukan dengan durasi selama 40 menit. “Ini sebenarnya bisa kalau untuk persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tuntutan dan putusan. Kalau agendanya saksi nanti dikhawatirkan saksinya berbelit, ini yang buat sulit persidangan secara online,” kata Yogi.
Terkait pelaksanaan sidang online tersebut harus melalui kesepakatan antara kuasa hukum, terdakwa, majelis hakim dan penuntut umum. “Ini memang harus ada kesepakatan di awal. Besok (hari ini-red) kita bicarakan lagi,” tutur Yogi. (mg05/nda/ags)