Menurutnya, BUMDes harus mempunyai badan hukum supaya legalitasnya kuat. Sehingga, dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia, setelah sebelumnya bekerjasama dengan Bank Bjb. “Dengan PT Pos ini sedang proses kerja sama, jadi nanti di BUMDes bisa melakukan pelayanan pos,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran Suheli mengatakan, di desanya sudah terbentuk BUMDes Sindangkarya yang sudah beroperasi beberapa tahun lalu.
Ia mengatakan, BUMDes yang ia bina bergerak di bidang perdagangan umum hingga bantuan modal usaha bagi UMKM. “Bidang usahanya mulai dari reseler air mineral, bakso kering, tata rias, dan usaha lainnya,” katanya.
Alumnus Institut Agama Islam Banten (IAIB) ini mengatakan, kehadiran BUMDes itu sudah membangkitkan ekonomi di desanya. Bahkan, BUMDes sudah memberikan pendapatan bagi desa.
Namun, pihaknya masih mengkaji aturan terkait badan hukum BUMDes. Karena, masih belum jelas badan usahanya harus berbentuk apa. “Apakah harus berbentuk PT, CV, atau apa, kita masih mengkaji. Selama ini kita baru daftarkan di Kemendes PDTT,” pungkasnya. (jek)