SERANG – Pihak PT SGG Prima Beton menampik telah melakukan operasi ilegal industri pembuatan material bahan beton jalan. Menurut perwakilan PT SGG Prima Beton, pembuatan lokasi produksi bahan beton jalan sudah diketahui dan atas izin dari perusahaan pusat yakni perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) Semen Gresik.
“Kalau saya belum tau kalau ini belum ada izin atau apa. Tapi yang pasti dari peruhaan pusat (Semen Gersik). Kalau itu kan dari wewenang kantor kami yang di pusat,” jelas Penanggung Jawab Transporter PT SGG Prima Beton, Rinaldi Bangun Adi kepada wartawan ditemui di lokasi penyegelan, Jalan Pandeglang-Serang, Pal Empat, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (4/11/2015).
Baca Juga : Satpol PP Kota Serang Segel Pabrik Pengolah Beton
Menurut dia, perusahaan tersebut belum melakukan aktivitas produksi sejak berdiri di kawasan tersebut dua bulan yang lalu. Namun demikian, ia tidak membantah akan dilakukan produksi beton jalan untuk Jalan Palima, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. “Ini kita kerja dengan CV Adi Karya sebagai kontrakornya,” ujarnya.
Sebelumnya, pabrik pengolahan betok milik PT SGG Prima Beton, anak perusahaan Semen Gersik, di jalan Pandeglang-Serang, Pal Empat, Cipocok Jaya, Kota Serang ditutup oleh petugas Satpol PP Kota Serang didampingi oleh Polisi Militer dari Denpom III/4 Serang. Anak perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dinilai telah melakukan operasi ilegal karena meenyalahi aturan rencana tata tuang wilayah (RTRW) dan tidak mengantongi izin operasional dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanganan Modal (BPTPM) Kota Serang.(Wahyudin)