CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Taufiqurrohman dipecat dari jabatan sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri.
Pemecatan Taufiq diambil dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin, 18 September 2023.
Taufiq menjelaskan, ia seharusnya menjabat hingga tahun 2025 mendatang.
Ditemani kuasa hukumnya, Taufiq merasa, pemecatannya itu terkesan dipaksakan karena alasan yang digunakan mengada-ada.
Karena itu, Taufiq mengaku akan melayangkan gugatan kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian, sebagai KPM atas keputusan itu.
“Saya akan menuntut ketidakadilan, ini harus diluruskan, jangan sampai Walikota itu, ganti rezim sewenang-wenang menggantikan posisi. Jangan dilihat dari politiknya, saya enggak berpolitik, saya enggak punya partai,” ujar Taufiq, Senin, 18 September 2023.
Taufiq menjelaskan, dalih yang digunakan untuk memecatnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri, dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.
Menurut Taufiq, penunjukannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.
“Pada waktu itu belum ada open bidding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open bidding untuk BUMD itu belum ditetapkan,” ujar Taufiq.
Peraturan yang mengatur open bidding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021.
“Sedangkan saya dipilih sebagai direktur tahun 2020,” ujar Taufiq.
Imam Nasef, kuasa hukum Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa pemecatan kliennya itu terkesan dipaksakan karena dilihat dari latar belakang sebelum keputusan itu diambil.
Pertama, kliennya dituding menerima gaji ganda.
Imam sampai saat ini masih mempertanyakan dasar tudingan itu, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari lembaga tertentu soal hal itu.
“KPM itu otoritas tertinggi di PDAM (Perumda Cilegon Mandiri), mau memberhentikan, mau angkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan, mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas,” papar Imam.
Ia juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima, yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Alasan yang dikemukakan adalah penunjukan kliennya yang tidak sah.
Menurutnya, seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK).
“Legitimasi ini didapat dari Walikota, atas dasar pengangkatan itu digaji,” ujarnya.
Dijelaskan Imam, selama SK masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh pengadilan, maka penerima SK masih berhak menerima hak-haknya.
“Melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Pengangkatan tidak sah itu logikanya enggak benar, termasuk LHP-nya, sepanjang SK-nya sah atau dikatakan batal oleh pengadilan orang harus menerima haknya. Sekarang disuruh mengembalikan, sekarang siapa yang bisa mengembalikan waktu dan tenaga kang Taufiq selama dua tahun ini?” Papar Imam.
Soal gugatan, menurut Imam, pihaknya akan menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan terlebih dahulu. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono