PANDEGLANG – Bupati Irna Narulita angkat bicara soal banyaknya pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang yang bolos kerja. Orang nomor satu di Pandeglang itu menginstruksikan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas.
Irna mengaku, dirinya selalu mengingatkan kepada para pegawai agar mengedepankan kedisiplinan di mana pun mereka bekerja. Itu penting dilakukan agar tidak ada pekerjaan terbengkalai. “Ibu selalu ingatkan kepada semua SKPD untuk menegakkan disiplin PNS, jangan sampai ada pegawai keluar di jam kerja,” kata Irna usai memperingati HUT ke-45 Korpri di Alun-alun Berkah Pandeglang, kemarin.
Irna menyarankan kepada semua pegawai yang akan keluar saat jam kerja agar meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan. Tujuannya agar tidak ada lagi pegawai yang keluar kerja tanpa sepengetahuan atasannya. “Ibu sampaikan kepada kepala dinas, kalau ada ASN (aparatur sipil negara-red) yang keluar harus membawa surat tugas dari pimpinan. Ini (pegawai yang terkena razia-red) merupakan kesalahan dan kealpaan kepala SKPD-nya, harus juga ibu tegaskan lagi untuk melakukan sanksi mulai dari ringan sampai sedang,” katanya.
Irna mengakui banyaknya pegawai yang terkena razia itu merupakan bentuk lemahnya pengawasan di masing-masing SKPD. Karenanya, ia meminta agar semua kepala dinas lebih aktif dalam melakukan pengawasan. “Ini bukti kelemahan pengawasan, dan ibu mengakuinya. Karena setiap kepala SKPD jarang ada di tempat, jadi harusnya kabid dan kasinya yang bisa mengawasi semua ASN. Jadi kita semua harus melakukan evaluasi, introspeksi. Kemungkinan tidak hanya di Pasar Pandeglang, karena ada UPT di luar Pandeglang,” ungkapnya.
Irna berjanji, tidak akan membiarkan pelanggaran yang dilakukan pegawai terus berlangsung. “Kami akan berikan sanksi dan teguran kepada semua pegawai yang melanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang Agus Riyanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, apabila ada pegawai yang melakukan hal itu, yang berhak memberikan teguran pimpinan di SKPD terkait. Sesuai dengan aturan itu, setiap pegawai yang meninggalkan kantor harus membawa surat tugas. Jadi, tidak ada lagi alasan para pegawai meninggalkan kantor tanpa sebab yang jelas. “Mintalah surat izin meninggalkan kantor, paling tidak dibekali surat izin dari atasan,” katanya.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Pandeglang menggelar razia pegawai di sekitar Pasar Badak Pandeglang, Senin (7/11) pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan 13 pegawai yang sedang berbelanja di sekitar kawasan tersebut. (Adib F/Radar Banten)