RANGKASBITUNG – Bupati Iti Octavia Jayabaya mengancam akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012, tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, apabilan peraturan tersebut tidak lagi efektif, dan lembaga yang menjalankannya tak bekerja optimal. “Memang, pemerintah daerah akan mengevaluasi perda yang menjadi dasar pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) itu. Soalnya, KTP kini seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM-red) yang dibiayai APBD,” kata Iti Octavia Jayabaya usai meresmikan gedung baru KTP di Jalan RT Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (25/10).
Iti meyakinkan bahwa ditengah desakan sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar KTP dibubarkan, Pemkab masih memberikan dukungan. Seperti tahun ini, Pemkab mengalokasikan anggaran lebih dari Rp300 juta untuk pembangunan kantor KTP. Bukan hanya itu, Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional komisioner KTP sebesar Rp600 juta. “Saya serius memperhatikan KTP. Karenanya, saya berharap ada peningkatan kinerja dan peran strategis yang bisa dilakukan oleh para komisioner KTP, yaitu peran sebuah lembaga independen yang bergerak untuk membangun serta meningkatkan kualitas transparansi dan partisipasi publik di setiap badan publik yang ada di Lebak,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Menurutnya, pembentukan KTP merupakan bentuk komitmen Pemkab Lebak menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Serta, agar ada jaminan untuk masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah. “Kehadiran KTP ini harus mampu membangun semangat kolektif transparansi dan partisipasi dari semua elemen, baik para legislator maupun stakeholders di Lebak,” jelasnya.
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Setda Pemkab Lebak Eka Prasetiawan menambahkan, KTP bisa berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Walaupun, untuk urusan transparansi, sekarang sudah ada Komisi Informasi Publik (KIP) Banten dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Perlu kita renungi bersama bahwa semua yang diamanatkan perda kepada komisioner, hakikatnya adalah bertujuan untuk turut serta dalam ikhtiar mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eka.
Ketua KTP Kabupaten Lebak Muharam Albana mengapresiasi dibangunnya gedung baru KTP. Dia berharap, kehadiran gedung baru itu dapat menularkan semangat kerja baru yang berimbas pada meningkatnya partisipasi masyarakat. “Kami mengapresiasi gedung baru KTP ini. Karenanya, kita akan berupaya untuk meningkatkan kinerja KTP ke arah yang lebih baik,” katanya. (Nurabidin/Radar Banten)