LEBAK – Dalam Festival Hutan Adat kasepuhan karang yang dilaksanakan di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, pada Sabtu (16/12) Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meresmikan ekowisata pesona Meranti.
“Ekowisata pesona Meranti ini bertujuan untuk mendorong destinasi prioritas kawasan ekowisata yang tidak hanya sekedar wisata alam, tetapi memiliki nilai sejarah serta pendidikan konservasi lingkungan hidup yang nantinya akan menopang kesejahteraan masyarakat,” katanya saat meresmikan ekowisata pesona Meranti dalam Festival Hutan Adat kasepuhan karang di Desaaraksa, Kecamatan Muncang, Sabtu (16/12).
Selain itu, Festival Hutan Adat kasepuhan karang ini juga menunjukkan model dan hasil pengelolaan hutan berbasis masyarakat kepada khalayak luas, serta memperingati satu tahun hutan adat kasepuhan karang setelah ditetapkannya 8 hutan adat dan 1 pencadangan hutan adat pada Desember 2016 melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, salah satu dari 8 hutan adat tersebut adalah hutan adat Kasepuhan Karang.
Festival hutan adat ini mengangkat pengalaman empiris pasca pengakuan hutan adat untuk menjadi bahan advokasi di tingkat nasional dan mengapresiasi kerja berbagai pihak yang terlibat dalam usaha pengakuan hutan adat kasepuhan karang.
Lebih lanjut Bupati Lebak mengatakan, pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Kasepuhan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagi suatu negara tetapi merupakan hutan milik masyarakat umum sepanjang diakui keberadaannya.
“Bagi Kasepuhan adat lainnya kita juga mendorong agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas, sehingga masyarakat adat tetap melaksanakan aktivitasnya dengan penuh dan nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto saat membuka festival hutan adat mengatakan, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat harus ditindaklanjuti oleh semua pihak khususnya pemerintah daerah dan pusat untuk mendukung wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat agar bisa mengembangkan model ekonomi berbasis pengelolan milik masyarakat. (Omat/twokhe@gmail.com).