LEBAK – Bupati Iti Octavia Jayabaya memastikan pejabat eselon III di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak berinisial ET bakal diberikan sanksi tegas. Salah satu rekomendasi yang disampaikan Inspektorat yakni penurunan pangkat dari Kepala Bidang menjadi staf.
“Nanti hasil audit dan rekomendasinya akan kita tindaklanjuti,” kata Iti Octavia Jayabaya kepada wartawan di pendopo Pemkab Lebak, Jumat (1/10).
Ditanya apakah ET akan diberikan sanksi tegas, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten ini memastikan Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) bakal disanksi tegas. Karena, tidak ada yang melakukan kesalahan yang dilindungi atau dibenarkan. Pasti akan ada sanksi yang diberikan.
“Pasti, pasti akan ada sanksi, yang melakukan kesalahan tidak dilindungi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengecam, tindakan yang dilakukan oknum pejabat Lebak yang diduga menilap uang bantuan korban bencana. Bahkan, kabar terbaru pejabat Dinsos itu melakukan penipuan terhadap para kepala desa dengan nilai puluhan juta rupiah.
“Saya berharap, ET diberikan sanksi tegas dan dipidana. Dia terbukti menilap uang bantuan untuk masyarakat yang sedang terkena musibah,” paparnya.
Politisi asal Lebak selatan ini mengungkap, tidak boleh ada toleransi bagi pejabat yang memakan uang rakyat. Apalagi, uang tersebut merupakan bantuan bagi masyarakat yang terkena musibah.
“Sanksi pemecatan dan pidana layak diberikan kepada ET,” ungkapnya.(Mastur)