TIGARAKSA – Bupati Tangerang A Zaki akhirnya mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp3,6 juta. Jumlah ini lebih besar dari formulasi pengupahan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang hanya sebesar Rp3.555.834 atau naik 8,17 persen.
Bupati Tangerang A Zaky Iskandar mengatakan, penghitungan ini berdasarkan kondisi perekonomian daerah. ”Seperti yang diketahui, jika mengikuti PP 78 itu hanya delapan persen, sedangkan kita merekomendasikan kenaikan di atasnya,” terangnya kepada Radar Banten, Senin (13/11).
Dijelaskan dia, perhitungan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil dari tuntutan buruh dan pengusaha. Pasalnya, hingga saat ini buruh masih bersikeras menginginkan kenaikan upah sebesar Rp4.175.000 atau 10,5 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp3.975.000.
Zaki juga mengaku bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. ”Sudah kita buat surat rekomendasi upah kepada Gubernur Banten sebesar Rp3,6 juta sama dengan UMK Kota Tangerang, nilai tersebut di atas PP 78 tahun 2015,” terangnya.
Dirinya berharap agar rekomendasi ini bisa diterima baik dari unsur buruh dan pengusaha. Terpisah, perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Raya (Altar) Jayadi mengatakan, buruh Tangerang keberatan rekomendasi kenaikan UMK 2017 yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang. Menurutnya angka sebesar tersebut sangat jauh dari harapan buruh.
Kendati demikian, para buruh tetap berharap pemerintah daerah dapat mengabulkan tuntutan para buruh. Jika tuntutan Rp4,1 juta tersebut tidak bisa diterima, maka pihak buruh meminta adanya perundingan kembali dengan pemerintah daerah. ”Kami meminta pihak pemerintah daerah sendiri mau berunding kembali dengan kami terkait rekomendasi tersebut,” tandasnya.
Berikut data kenaikan UMK Kabupaten Tangerang dari 2012-2017
Tahun UMK
1. Tahun 2012 Rp1.527.150
2. Tahun 2013 Rp2.200.000
3. Tahun 2014 Rp2.442.000
4. Tahun 2015 Rp2.710 000
5. Tahun 2016 Rp3.021.650
6. Tahun 2017
Rekomendasi Bupati : Rp3.600.000
APINDO : Rp3.555.834
Buruh : Rp4.175.000
Sumber : Diolah
(gar/sub)