SERANG – Kini bukan hanya aparatur sipil negara saja yang mendapatkan uang pensiun setiap bulan. Para pekerja di perusahaan swasta juga bisa mendapatkannya asalkan ikut prorgam jaminan pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat uang pensiun bulanan itu bukan hanya PNS saja, para buruh dipabrik juga sekarang sudah bisa. Program jaminan pensiun BPS Ketenagakerjaan sebagai upaya menyejahterakan para pekerja swasta di hari tua nanti setelah pensiun,” kata Muhamad Fanani, Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, saat sosialisasi program jaminan pensiun bersama pengawas ketenagakerjaan di Hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis (18/7).
Jaminan pensiun, lanjut dia, diberikan kepada tenaga kerja yang pensiun, tenaga kerja yang meninggal dunia, dan tenaga kerja yang mengalami cacat total karena kecelakaan kerja. Proses pembayaran bisa berkala (bulanan) atau sekaligus tergantung masa kepesertaan.
“Kalau masa kepesertaan mencapai 15 tahun, bisa dibayarkan secara bulanan,” ungkapnya.
Kata Fanani, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang sudah membayarkan 6.000 jaminan pensiun. Total dananya Rp5,9 miliar. “Saat ini minimum pensiunan sebesar Rp340.000 dan maksimal Rp3.600.000 per bulan. Nilai uang pensiun itu disesuaikan dengan uang iuran dan masa kepesertaan. Tiap tahun dana pensiun akan ada penyesuaian,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Asisten Deputi Direktur Bidang Manajemen Risiko dan Warisk BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Iyan Dwiyanto menambahkan, program jaminan pensiun berlaku sejak Juli 2015. Semua pekerja harus diikutsertakan dalam program tersebut oleh perusahaan tempat bekerjanya.
“Kami sudah membuat komitmen dengan pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak ikut program BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sanksi administratif,” ungkapnya. (aas)