SERANG – Ratusan buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa kepada Plt Gubernur Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hari ini. Tuntutan buruh masih sama dengan aksi sebelumnya, yaitu menuntut pengesahan usulan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan oleh setiap kepala daerah dan penghapusan PP 78 tahun 2015.
Pantauan Radar Banten Online, sejumlah perwakilan buruh diterima masuk dan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi. Sayangnya, buruh tersebut tidak dihadiri oleh Plt. Gubernur Banten, Nata Irawan.
“Kata kepala dinas, pak Plt gubernurnya sedang ada rapat di Anyer, katanya malam ini tuntutan buruh akan dibawa ke pak Plt gubernur oleh kepala dinas dan perwakilan dari buruh,” ujar salah satu pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tangerang, Muhamad Yaqub saat ditemui setelah audiensi, Senin (21/11).
Masih menurut Yaqub, dari keterangan Kepala Disnakertrans, hasil keputusan Plt Gubernur Banten Nata Irawan akan keluar besok. Al Hamidi sendiri dalam kesempatan tersebut Yaqub tidak bisa memastikan apa hasil keputusan Nata nanti.
Dalam kesempatan tersebut, kepada awak media, Yaqub menjelaskan, jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, maka buruh akan melakukan aksi susulan. Namun bukan lagi di Pemprov Banten, aksi tersebut akan dilakukan langsung di Jakarta. (Bayu)