SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dari beberapa serikat pekerja di Provinsi Banten menggelar unjuk rasa, Kamis (27/10), di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum. Bagi mereka peraturan itu tidak berpihak kepada buruh dan mereka meminta kenaikan upah yang lebih layak.
Ahmad Ansori, buruh asal Kota Tangerang mengatakan, formulasi kenaikan upah pada peraturan pemerintah tidak sebanding dengan pekerjaan dan kondisi perekonomian setiap tahunnya.
“Kenaikan upah hanya sebesar 8,25 persen, menurut kami kenaikan tersebut belum dapat mencukupi dan membayar apa yang telah kami kerjakan, ditambah semakin mahalnya kebutuhan dari tahun ke tahun. Kita minta perubahan kenaikan upah tersebut sebesar 20 persen dari upah minimun di tahun ini,” katanya.
Demonstrasi ini, lanjut dia, hanya untuk menyuarakan kepentingan kaum buruh. “Kami enggak minta yang aneh-aneh kok. Kami cuma minta upah kita dinaikkan karena negara Indonesia ini upah minimumnya masih di bawah upah minimun negara-negara di ASEAN,” ujarnya.
Selain itu, tidak dilibatkannya para serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip. Di seluruh dunia, kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja. Menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi. (Wirda)