PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Buruh yang tergabung dalam DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.000.000. Usulan kenaikan UMK sudah disampaikan DPC SPSI 1973 kepada pemerintah.
Ketua DPC SPSI 1973 Marja mengatakan, buruh Pandeglang mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar Rp3 juta.
“Usulan kenaikan UMK merupakan aspirasi buruh hasil rapat di pleno terakhir bersama pemerintah dan Apindo. Ada kenaikan 7,13 persen atau naik Rp199.707,36 dari UMK tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.800.292,64,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (30/11).
Marja menjelaskan, tadinya buruh mengusulkan kenaikan upah atau gaji sebesar 10 persen. Sesuai ditetapkan oleh pemerintah tidak boleh 10 persen.
“Kita usulkan 10 persen namun setelah hasil musyawarah tingkat Provinsi Banten mengusulkan kenaikan UMK tidak lebih dari 7,6 persen,” katanya.
Kalau kenaikan 7,6 persen kenaikan UMK tidak sampai Rp3 juta. Angka kenaikannya sekira Rp2,9 juta sekian.
“Nah kita minta dibulatkan Rp3 juta. Jadi kalau dibulatkan kenaikan 7,13 persen dari UMK kemarin,” katanya.
Jadi, usulan kenaikan UMK Pandeglang ada kenaikan 7,13 persen. Lebih tinggi dari ditetapkan oleh provinsi 7,6 persen.
“Harapan kami usulan kenaikan dibulatkan dapat direalisasikan. Saat ini prosesnya diusulkan ke bupati dan ke gubernur,” katanya.
Usulan dari Pandeglang untuk tenggat waktu penyerahan kepada Gubernur Banten itu hari Rabu, 30 November 2022. Sedangkan waktu rapat pleno penetapan usulan UMK dilakukan pada hari Selasa, 29 November 2022.
“Jadi hari ini laporan terakhir ke provinsi dan tangdal 7 Desember hari terakhir dari provinsi ke pusat. Nanti dari pusat biasanya tanggal 15 itu sudah ada hasil atau satu pekan setelah diusulkan,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Ati Sutihat menyampaikan, penetapan UMK belum, tetapi untuk usulan sudah ditetapkan Rp3 juta.
“Penetapan usulan UMK sudah kemarin siang. Besaran usulan dari hasil kesepakatan antara APINDO, dan buruh Rp3 Juta,” katanya.
Angka UMK ini belum final karena memang baru berupa usulan. Saat ini tengah berproses pengusulan kepada Gubernur Banten.
“Jadi nanti dari bupati merekomendasikan usulan UMK kepada Gubernur Banten. Hari ini terakhir tenggat waktu pengusulan UMK Pandeglang tahun 2023 sebesar Rp3 juta,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo