CILEGON – Perwakilan Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon, PT Krakatau Steel (KS), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Pada pertemuan itu perwakilan buruh menagih janji KS yang akan kembali merekrut tenaga kerja outsourcing yang dirumahkan.
Ketua Harian FSBKS Ujang Sundari menjelaskan, saat merumahkan 2.600 buruh, manajemen KS berjanji akan kembali merekrut buruh-buruh tersebut saat unit pabrik milik KS beroperasi. “Kami tagih kembali apabila pabrik beroperasi tidak akan mencari tenaga kerja di luar outsourcing,” ujar Ujang usai pertemuan yang digelar di kantor DPRD Kota Cilegon tersebut, Rabu (13/11).
Menurut Ujang, sejumlah unit usaha KS saat ini sudah beroperasi, di antaranya blast furnace dan slab steel plant (SSP). Kemudian pada Desember 2019 atau Januari 2020 mendatang akan muncul kontrak baru. Atas dasar informasi-informasi itulah buruh ingin mengingatkan kepada KS atas janji yang telah disampaikan sebelum merumahkan ribuan buruh alih daya.
Ujang mengungkapkan, pada pertemuan tersebut manajemen KS mengaku telah kembali merekrut buruh yang dirumahkan sebanyak 400 orang. Namun tidak menjawab apakah pada kontrak-kontrak selanjutnya akan memakai buruh outsourcing atau menambah pegawai. “KS juga belum berani jawab, tapi kami menginginkan ada komunikasi untuk mengurangi pengangguran,” tuturnya.
Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat menuturkan, pihaknya akan berkomitmen dengan janji merekrut kembali buruh yang terkena PHK. Namun hal itu bergantung pada beroperasinya pabrik.
Wujud komitmen perusahaan, menurut Rahmad, ditunjukkan dengan merekrut sekira 400 buruh yang sudah dirumahkan. “Tapi saat sekarang ditanya berapa banyak yang dibutuhkan lagi, kami belum bisa bicara sekarang,” ujar Rahmad.
Dijelaskan Rahmad, pihaknya siap membangun komunikasi dengan para buruh dan pemerintah. Dia pun meminta semua pihak memaklumi kondisi perusahaan saat ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi menuturkan, kebijakan merumahkan 2.600 buruh berdampak signifikan terhadap masyarakat Cilegon, salah satunya persoalan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada pekerja pabrik baja.
Komisi II meminta kepastian kepada KS untuk memprioritaskan eks buruh outsourcing saat perusahaan tersebut kembali membuka rekrutmen atau kerja sama dengan vendor.
“Kemudian, setelah pertemuan ini kami meminta kepada Disnaker untuk menindaklanjuti secara teknis, yaitu berkomunikasi dengan vendor-vendor agar memprioritaskan eks buruh outsourcing,” tuturnya.
Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori akan terus mengingatkan para pihak untuk terus berkomunikasi. Seperti dijelaskan pada pertemuan, merekrut kembali para buruh KS tidak bisa sekaligus. Sementara komunikasi antara KS, vendor, serikat buruh, dan Disnaker untuk memastikan para eks buruh itu bisa kembali direkrut. “Komunikasi juga harus tetap berjalan agar eks PT KS itu tidak termakan simpang siur berita,” ujarnya. (bam/aas/ags)