LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – AB (51) mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Pelaku diciduk pihak kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Ia pun terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, AB dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.
“Iya benar, AB yang merupakan mantan Kades ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran,-red) yang masih di bawah umur. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 Juni 2022.
Kapolsek menuturkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, uang tunai Rp50 ribu yang diberikan pelaku kepada korban sebagai uang tutup mulut, dan juga bukti visum.
“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari para saksi yang memperkuat dugaan kasus pencabulan yang dilakukan AB,” tuturnya.
Tindak pidana pencabulan ini, kata Kapolsek, terungkap atas laporan dari bibi korban, yakni WR (30). WR mendapatkan aduan dari korban bahwa sudah digauli secara paksa oleh pelaku pada Senin (27/6) di rumah pelaku di Kecamatan Cilograng.
Korban digauli secara paksa oleh AB dengan modus untuk mengobati Mawar agar dapat cepat mendapatkan pasangan hidup.
“Dari laporan tersebut Unit Reserse Polsek Cilograng bergerak cepat manangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya,” tukasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur