radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Cabuli Ponakan, Mantan Kades Cibeber Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
30-06-2022 13:59:11
in Hukum
0
Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur, Eks Kades di Cibeber Lebak Ini Diciduk Polisi

Potret AB, mantan Kades Cibeber Kabupaten Lebak (Polda Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – AB (51) mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pelaku diciduk pihak kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Ia pun terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, AB dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

Baca Juga :

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon

Kamis, 18 Agustus 2022 13:54
Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Kamis, 18 Agustus 2022 12:44

“Iya benar, AB yang merupakan mantan Kades ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran,-red) yang masih di bawah umur. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 Juni 2022.

Kapolsek menuturkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, uang tunai Rp50 ribu yang diberikan pelaku kepada korban sebagai uang tutup mulut, dan juga bukti visum.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari para saksi yang memperkuat dugaan kasus pencabulan yang dilakukan AB,” tuturnya.

Tindak pidana pencabulan ini, kata Kapolsek, terungkap atas laporan dari bibi korban, yakni WR (30). WR mendapatkan aduan dari korban bahwa sudah digauli secara paksa oleh pelaku pada Senin (27/6) di rumah pelaku di Kecamatan Cilograng.

Korban digauli secara paksa oleh AB dengan modus untuk mengobati Mawar agar dapat cepat mendapatkan pasangan hidup.

“Dari laporan tersebut Unit Reserse Polsek Cilograng bergerak cepat manangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya,” tukasnya.

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur

Tags: Pencabulan Anak

Related Posts

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon
Hukum

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon

Kamis, 18 Agustus 2022 13:54
Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan
Hukum

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Kamis, 18 Agustus 2022 12:44
7.210 Napi Banten Dapat Remisi
Hukum

7.210 Napi Banten Dapat Remisi

Kamis, 18 Agustus 2022 08:53
Next Post
Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

27 Ribu Lebih Anak di Lebak Stunting, Kodim Lebak Langsung Gercep Lakukan Ini

27 Ribu Lebih Anak di Lebak Stunting, Kodim Lebak Langsung Gercep Lakukan Ini

by Aas Arbi
Kamis, 18 Agustus 2022 23:24

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kabupaten (Dinkes) Lebak mencatat terdapat 27.4 persen atau sekitar 27.674 anak di Kabupaten Lebak mengalami gangguan...

Rayakan HUT RI, YBM BRIlian Resmikan Jembatan Permanen Mekarsari Cihara

Rayakan HUT RI, YBM BRIlian Resmikan Jembatan Permanen Mekarsari Cihara

by Aas Arbi
Kamis, 18 Agustus 2022 23:19

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - BRI kembali membantu warga Kabupaten Lebak. Kali ini melalui Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM BRIlian)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.