SERANG – Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi dan Serikat Petani Indonesia Banten berunjuk rasa di depan gerbang DPRD Provinsi Banten, Senin (26/9). Mereka yang menamakan diri Persatuan Rakyat Banten (PRB) menuntut agar reforma agraria di Banten dijalankan, hentikan dan selesaikan konflik agraria, cabut dan hentikan izin perusahaan yang merusak lingkungan dan menggunakan lahan produktif.
Asep, Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten, menilai Pemprov Banten gagal melindungi lahan pertanian dan petani di Banten sejalan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Keppres Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani.
Asep juga merasa miris dengan konflik agraria di beberapa daerah yang belum kunjung selesai, seperti daerah Cigemblong, Gorda, Baros, Padarincang, Cihanjuang, Cigelam, dan Kasemen. Selain masalah pertanian, kondisi perikanan di Banten juga memprihatinkan dengan pencemaran limbah di daerah Pontang, Ciujung, Lontar, Merak, Bojonegara, Pulo Ampel, Cigading, Anyer, dan Kasemen. Begitu pula dengan eksploitasi pasir laut di Pontang, Lontar, Pulau Panjang dan Pulau Tunda. (Ade F)