FSPP dan RMI Minta Gubernur Tinjau Ulang Pembatalan Dana Hibah Pesantren
SERANG-Dana hibah untuk pesantren sebesar Rp161 miliar sudah dibatalkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Pembatalan dilakukan karena Biro Pemerintahan dan Kesra belum rampung melakukan verifikasi faktual terhadap 4.024 pesantren calon penerima hibah.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga tengah menyelidiki kasus hibah tahun 2018 dan 2020 yang mengganggu proses hibah 2021.
Terkait pembatalan ini, berbagai pihak langsung merespons. Antara lain Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.
Sekretaris Jenderal FSPP Provinsi Banten Dr Fadlullah menyesalkan langkah Pemprov Banten yang membatalkan realisasi hibah untuk 4.024 ponpes di tahun 2021. Padahal, sebelumnya dana hibah sudah disepakati bersama dengan DPRD dalam APBD. “Berikan saja, jangan dibatalkan,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten, Jumat (3/9). (fdr/alt)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id