SERANG – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ternyata memberikan kesempatan bagi calon di luar daerah pemilihan untuk maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk menjadi Senator dari Provinsi Banten, bisa saja berasal dari luar Banten. Demikian juga sebaliknya, warga Banten bisa mendaftar calon senator di Provinsi lain.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Banten di Hotel Ledian, Kota Serang, Rabu (4/4). “Aturannya memang memperbolehkan semua warga negara mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Tidak diatur asas domisili daerahnya,” kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri.
Kendati demikian, lanjut Syaeful, warga dari provinsi lain yang mau mendaftar calon DPD RI di Provinsi Banten, tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Misalnya syarat dukungan, tetap harus didukung minimal tiga ribu KTP warga Banten. Dibuktikan dengan fotocopy KTP elektronik dan diupload di aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Sekurang-kurangnya dari empat kabupaten kota di Banten,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Syaeful, KPU RI sedang menyusun Peraturan KPU terkait teknis pendaftaran calon anggota DPD RI. “Sekarang masih berupa rancangan, mudah-mudahan sebelum 22 April PKPU itu sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Kendati PKPU terkait teknis pendaftaran calon anggota DPD RI belum ditetapkan, Syaeful mempersilakan bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI untuk mulai mengumpulkan dukungan dari sekarang. “Peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD RI sudah dapat melakukan pengumpulan dukungan untuk kepentingan Pemilu 2019,” ungkapnya.
Menurut Syaeful, tahapan pengumpulan dukungan ini tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018, tertanggal 28 Januari 2018. Surat tersebut menjelaskan, KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk segera melakukan sosialisasi formulir dan template formulir dalam menyusun daftar nama pendukung perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD.
Mengenai penyerahan dukungan, Syaeful mengatakan, jadwal penyerahan dukungan ke KPU Banten dibuka mulai 22-26 April 2018. “Selain tidak diatur syarat domisili, calon anggota DPD RI juga diperbolehkan berasal dari partai politik. “Orang partai pun boleh mendaftar calon DPD RI,” tutup Syaeful.
Sementara Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kembali menegaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat Banten, partai politik, kepolisian mengetahui bahwa tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai dari sekarang. “Jangan sampai masyarakat tahunya Pilkada 2018, padahal tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai, salah satunya terkait pendaftaran calon anggota DPD RI,” ungkapnya.
Pendaftarannya, kata Agus, baru dibuka pada 9 Juli 2018 mendatang. KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan bakal calon untuk membuktikan bahwa syarat dukungan KTP elektronik tidak ganda dan sesuai fakta di lapangan. “Tapi untuk bisa mendaftar sebagai calon harus menyerahkan syarat dukungan terlebih dahulu pada 22-26 April ini,” jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada 35 warga Banten yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran calon anggota DPD RI. “Penetapan daftar calon tetap DPD RI akan kami laksanakan pada September 2018 nanti,” ungkapnya.
Sosialisasi yang sedianya dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, namun hingga acara selesai tidak hadir. “Kami mohon maaf karena Ketua KPU tidak jadi hadir karena masih ada kegiatan di Jakarta,” kata Agus.
Selain sosialisasi, dalam kesempatan tersebut, KPU Banten juga melakukan MoU dengan Komisi Informasi Provinsi Banten, Bawaslu Banten terkait Pemilu 2019. (Deni S/RBG)