Karena itu, ahli waris almarhum Miing bin Rasiun menggugat ke pengadilan atas tanah seluas 5.420 meter persegi tersebut. Ahli waris yang menggugat adalah Amja bin Miing, Rohati bin Miing, Niah, Beda, Inggu, Suhanda, dan Marpuah. Mereka meminta pembayaran sebesar Rp6 miliar.
Namun, hakim memutuskan bahwa pembayaran tanah harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo PerKa BPN Nomor 05 Tahun 2012.
Ahli waris bernama Muhidin menjelaskan, tanah milik Miing bin Rasiun digunakan untuk membangun SDN Kiara Payung sejak 1984, atau dua tahun setelah kakeknya tersebut meninggal dunia. “Namun sampai sekarang belum ada pembayaran,” tegasnya.
Soal penyegelan SDN Kiara Payung, Muhidin mengakui, telah dua kali dilakukan. Ahli waris pernah melakukan penyegelan saat ada proyek pembangunan lokal baru sekolah itu pada 2020.
“Saat itu, proyek berlanjut karena kami dijanjikan pembayaran oleh Pemda Tangerang. Nyatanya, hingga kini belum ada kejelasan,” pungkasnya. (zky/don)