LEBAK – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin gagal untuk mengikuti perhelatan Pilkada tahun 2018, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menyatakan bahwa Cecep dan pasangannya tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Pencalonan KPU Lebak Sri Astuti Wijaya mengatakan, setelah menghitung bukti fisik yang diserahkan CS pada Rabu (29/11) kemarin, ternyata hardcopy-nya hanya ada 43.445 KTP saja dan itu tidak sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 71.111 copy.
“Setelah kita hitung bukti fisik yang diserahkan bakal calon (Balon) hanya ada 43.445 KTP dan itu tidak sesuai dengan data yang ada di Silon. Jadi CS tidak bisa mengikuti perhelatan di Pilkada 2018,” kata Sri kepada wartawan, Jumat (1/11) malam.
Persoalan ini, lanjut Sri, balon tidak bisa melakukan perbaikan, karena tahapan penyerahan berkas administrasi waktunya telah habis dan berdasarkan surat keputusan KPU nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.43641/Xl/2017 tentang penetapan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018. Dengan semua pertimbangan itu, artinya CS sudah dinyatakan gagal dalam mendaftarkan dirinya sebagai balon melalui jalur perseorangan.
“Semua itu, sudah kita jelasakan dan sudah kita sampaikan kepada balon Cecep Sumarno – Didin Saprudin bahwa persyaratan yang mereka berikan belum memenuhi syarat dalam mendaftarkan dirinya melalui jalur perseorangan,” ujarnya. (Omat/twokhe@gmail.com).