SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meningkatkan pengawasan terhadap enam ribu lebih tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, Jepang, dan Korea yang ada di Banten. Pengawasan ketat itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona di delapan kabupaten kota se- Banten.
Menurut Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi, hingga awal 2020 tercatat lebih dari enam ribu TKA yang bekerja di Banten. “Mayoritas TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Banten, berasal dari Tiongkok,” ujar Alhamidi kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Ia menuturkan, hingga awal Maret, belum ada TKA yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Meski begitu pihaknya tetap akan memantau sebagai langkah antisipasi. “Pengawasan kita perketat, jangan sampai pemerintah kecolongan,” ujarnya.
Upaya lain, pihaknya juga telah mengimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melaporkan terkait keberadaan TKA yang baru masuk ke Banten. “Kita telah meminta semua perusahaan melakukan langkah antisipasi secara internal,” tegasnya.
Ia memastikan, enam ribu TKA yang dipantau semuanya legal karena memiliki izin dari Kemenakertrans. “Sejauh ini kami belum menemukan ada TKA di Banten yang ilegal,” tegasnya.
Menurut Alhamidi, perusahaan yang mempekerjakan TKA di Banten telah mengurus izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). “Memang ada perbedaan antara data kami dengan data Kantor Imigrasi. Kami hanya mencatat TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Banten sebanyak enam ribu lebih, sementara Kantor Imigrasi mencatat ada 9.000 lebih WNA yang tinggal di Banten dengan mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS),” ungkapnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi, agar pemberian KITAS hanya diberikan kepada TKA. “Data WNA yang tercatat di Kantor Imigrasi lebih banyak dari data TKA yang tercatat di Disnakertrans Banten, lantaran banyak TKA yang membawa keluarga (istri dan anak), sehingga mereka juga mengurus KITAS. Ini yang membuat jumlah WNA dan TKA berbeda,” tegasnya.
Dari enam ribu lebih TKA, tambah Alhamidi, mayoritas adalah tenaga ahli. Seperti yang bekerja di PT Semen Merah Putih di Kabupaten Lebak, di PT Krakatau Steel dan Krakatau Engineering di Kota Cilegon. “Kami lagi melakukan pendataan berapa TKA yang lagi mengambil cuti pulang ke negaranya, mereka ini yang akan dipantau kepulangannya ke Indonesia,” urainya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Suparman menjelaskan, di Kota Cilegon tercatat sekira 1.200 TKA yang bekerja di sejumlah industri di Kota Cilegon.
Menurut Suparman, ribuan TKA itu berasal dari sejumlah negara seperti Tiongkok, Korea, Jepang, Malaysia, India, dan sejumlah negara lain. Industri yang mempekerjakan TKA mayoritas adalah industri padat modal yang mempunyai jaringan internasional. Mereka bekerja sebagai tenaga ahli.
Dengan munculnya virus corona, industri yang memperkerjakan TKA terkena dampak, salah satunya dengan adanya larangan penerbangan dari luar negeri ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Kerja Dalam Negeri pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Yusrachmaidi mengatakan, pihaknya hanya menerima pemberitahuan TKA yang bekerja di Kabupaten Serang saja. Karena, perizinan TKA dilakukan di pemerintah pusat. Ia mencatat, tahun ini ada 312 TKA baru yang melapor keberadaanya ke instansinya. Sayangnya, Yus tidak bisa membeberkan secara terperinci data tersebut. “Paling banyak dari Tiongkok, kita belum rekap datanya,” katanya. (den-bam-jek/air/ags)