PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang mulai memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Pemberlakukan tilang manual karena banyaknya pelanggaran lalu lintas tidak terjangkau oleh tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Kasatlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Rachman mengatakan, tilang manual mulai diberlakukan. Ada 12 pelanggaran yang menjadi fokus kita dalam melakukan penindakan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 30 Mei 2023.
Dimana pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas yang akan ditindak. Seperti, tidak memakai helm, melawan arah, over dimensi, over tonase, dan bonceng lebih dari dua orang,
“Bagi pelanggar kena tilang khususnya yang enggak bawa STNK nanti kita tahan kendaraannya. Itu bisa ditukar di bagian tilang,” katanya.
Jajaran Satlantas di Wilayah Hukum Polres Pandeglang hanya melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Jadi untuk sementara tidak ada kegiatan razia di jalan raya.
“Anggota yang melaksanakan pengaturan di jalan apabila melihat masyarakat yang melanggar maka kami tilang. Untuk penindakan khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang dilaksanakan oleh Satlantas, sedangkan jajaran polsek belum dilaksanakan,” ujarnya.
Robby mengimbau kepada masyarakat yang berkendara di wilayah hukum Polres Pandeglang agar mentaati peraturan lalu lintas. Serta taati arahan petugas di lapangan.
“Sehingga bisa tertib berlalu lintas. Adapun bagi pengendara kena tilang maka akan dikasih kode Briva, jadi langsung bayar ke rekening dan setelah sidang baru bisa diambil,” tukasnya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur