SERANG – Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Narman Hidayat (45) dituduh mencoblos 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning. Selasa (21/5), tersangka dan barang bukti perkara pidana pemilu itu telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Serang.
“Iya benar ada tahap dua perkara pemilu hari ini atas nama NH (Narman Hidayat-red),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana, Selasa (21/5).
Dugaan pencoblosan surat suara tersebut bermula pada Rabu (17/4) sore.
Narman bersama Suheri dan Ansori memindahkan kotak suara dari kediaman Hendri ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8. Usai logistik pemilu dipindahkan, Suheri dan Ansori meninggalkan kediaman Hudromi.
Saat kondisi rumah Hudromi sepi, Narman membuka segel kotak suara menggunakan paku. Setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman. Rinciannya, 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2, 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir. Lalu, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma’mun dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni.
Usai dicoblos, surat suara tersebut kembali dimasukan dalam kotak suara. Perbuatan curang Narman terbongkar lantaran surat suara dinyatakan habis, sedangkan pemungutan suara masih berlangsung.
Ketua dan anggota KPPS beserta para saksi sepakat memeriksa surat suara. Hasilnya, ratusan surat suara sudah tercoblos. Kasus itu kemudian diusut penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang. Saat penyidikan, kecurigaan mengarah kepada Narman.
“Pasca kejadian tersebut dilakukan proses pemungutan surat suara ulang di TPS 8 Kemuning,” kata Yogi.
Narman kemudian disangka melanggar Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Perkara tersebut akan segera kami limpahkan setelah penyusunan surat dakwaan rampung,” tutur Yogi.
Setelah penyidikan dirampungkan, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang. Usai dilimpahkan, penuntut umum tidak menahan Narman lantaran ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.
“Tersangka tidak kami tahan karena kooperatif dan ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun,” tutur Yogi. (mg05/nda/ira)