TIGARAKSA – Wabah virus corona berdampak kepada para pelaku ekonomi. Dari data Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, saat ini hampir 2.000 buruh dirumahkan karena lesunya aktivitas ekspor dan impor.
Hal itu diungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi. Ribuan buruh itu berasal dari tiga perusahaan industri alas kaki. “Bahkan dari minggu lalu sudah ada pekerja yang dirumahkan. Masih dirumahkan ya, bukan di-PHK,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler Selasa (7/4) seraya menerangkan, ribuan pekerja tersebut tetap akan mendapat pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) 100 persen. “Bersyukurnya sih dari perusahaan sepatu yang punya buyer, hak-haknya akan dibayar 100 persen. Tetapi yang saya khawatirkan, sudah ada rencana akan merumahkan karena tidak sanggup membayar upah dan THR 100 persen.Walaupun masih tahap perundingan,” terangnya.
Supriadi mengatakan pandemi corona menyebabkan pabrik sulit mendapat bahan baku. Perusahaan yang memiliki kapital tidak baik, maka tidak akan membayarkan upah pekerjanya 100 persen. “Kami sedang mendorong untuk musyawarah agar mendapatkan nilai-nilai yang sangat maksimal bagi para pekerja, meski tidak 100 persen. Mudah-mudahan di atas 50 persen. Tetapi lebih penting lagi, setelah covid-19 ini berakhir, para pekerja yang dirumahkan kembali bekerja seperti semula,” imbuhnya.
Ia mengaku, saat ini posisi KSPSI tidak berdaya melawan pandemi covid-19. Jika mempertahankan tetap bekerja pun, perusahaan sudah tidak ada kegiatan. Tetapi pertimbangan kesehatan dan keselamatan pekerja juga menjadi perhatian khusus mengingat penularan covid-19 ini dari manusia ke manusia. “Kami meminta kepada para buruh agar dapat arif dan bijaksana mencermati keadaan saat ini yang harus ditanggung bersama. Jadi tidak memaksakan kehendak ke perusahaan, terpenting dapat diambil kesepakatan bersama. Perusahaan pun harus membuka musyawarah,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu juga meminta para anggota DPR RI agar membatalkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law karena akan semakin membuat depresi para pekerja karena kesejahteraan mereka terancam. “Kami meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar menghentikan pembahasan RUU Ciptaker karena akan menimbulkan depresi psikologis pekerja. Jika tetap dibahas dan disetujui, buruh tidak akan segan turun ke jalan di tengah pandemi corona,” pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang H. Jarnaji mengatakan sudah mendapat laporan dari tiga perusahaan alas kaki yang akan merumahkan pekerjanya. “Diperkirakan masing-masing perusahaan akan merumahkan sekira 400-500 pekerjanya, tetapi ini baru akan dan bukan PHK,” katanya ditemui di parkiran kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Selasa (7/4).
Jarnaji mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat aduan keluhan dari perusahaan industri yang ada di Kabupaten Tangerang di tengah pandemi corona ini. Sampai saat ini, kata Jarnaji, dari pemerintah pusat pun tidak ada surat edaran untuk menutup aktivitas industri di tengah wabah corona. “Belum ada surat edaran, justru Mendagri dan Menaker mengimbau industri jangan ditutup. Karena jika ditutup, bagaimana nasib perusahaan serta pekerjanya. Dan sampai saat ini, kami belum ada laporan keluhan para perusahaan, itu artinya mungkin mereka masih dapat menangani permasalahannya sendiri di tengah wabah corona,” pungaksnya. (mg-04/asp)