JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan wabah virus corna (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Presiden Joko Widodo menandatangani keppres tersebut pada Senin (13/4). Setidaknya, terdapat empat poin dalam Keppres tersebut. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Dalam keppres diatur bahwa penanggulangan
bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana
diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang dibantu dengan dua orang wakil,
yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Dalam poin ketiga, Presiden Jokowi menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan
walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Dalam
menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus
memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.
Jumlah pasien positif corona di Indonesia hingga Senin (13/4) mencapai 4.557
orang. Dari jumlah tersebut, 399 meninggal dunia dan 380 pasien dinyatakan
sembuh.
Juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, terjadi penambahan sebanyak 316 kasus positif dibandingkan hari sebelumnya. “Sebagian besar dari yang meninggal dunia dari kelompok usia ke atas dengan penyakit bawaan,” kata Yuri. (cnnindonesia/alt/ags)