TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Kronjo berhasil meringkus pria berinisial FA (34). FA warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 20 Mei 2023.
“Pelaku FA mencuri sepeda motor milik korban yang disimpan di bagian dapur rumah,” ujar Dedi, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Dedi, pelaku FA masuk ke dalam rumah korban saat kondisi rumah tersebut dalam keadaan kosong. Pelaku langsung membawa sepeda motor korban.
“Melihat motornya tidak ada, korban melaporkan kejadian pencurian ke Kepolisian Sektor Kronjo,” terangnya.
Setelah itu, pihaknya mendapatkan informasi terkait pelaku FA yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas di Jalan Raya Kronjo – Balaraja.
“Kepada petugas, pelaku FA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor saat korban sedang tidak ada di rumahnya,” ungkap Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA langsung dibawa ke Mapolsek Kronjo.
“Pelaku FA kemudian kami bawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Dedi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi