SERANG – Hari Raya Idul Fitri ini, para ASN di Pemprov Banten dilarang mudik bahkan mengambil cuti. Apabila dilakukan, para abdi negara ini siap-siap akan dikenakan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menegaskan, selama pandemi Covid-19, ASN dilarang cuti dan mudik. “(Kalau membandel-red) sanksinya hukuman disiplin kategori ringan sampai dengan menengah,” tegasnya, Minggu (17/5).
Mantan Pj Bupati Tangerang ini mengatakan, cuti hanya diperbolehkan bagi yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting, seperti sakit atau keluarganya ada yang meninggal dunia. Pemprov Banten sudah membuat surat edaran tentang hal tersebut. “Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ada sanksi,” ujar Komarudin.
Seperti diketahui, hal itu juga mengikuti instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menegaskan ASN dilarang cuti selama pandemi virus corona di Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi mengatakan, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB, libur nasional Hari Raya Idul Fitri hanya Minggu (24/5) dan Senin (25/5). Sedangkan cuti bersama dialihkan ke akhir tahun, mulai 28 Desember sampai 31 Desember.
Kata dia, hingga saat ini memang belum ada pegawai Pemkot Serang yang mengajukan cuti. “Tidak boleh. Kepala OPD dilarang mengeluarkan izin,” ujarnya. Sementara, kebijakan work from home diperpanjang hingga 29 Mei nanti.
Ia mengaku bakal memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan tingkat pelanggarannya. (nna/nda)