Disanksi Mengaji hingga Nyanyi
SERANG – Sebanyak 60 warga Kota Serang terjaring operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di Jalan Kolonel Tb Suwandi, Lingkar Selatan, Lontar Baru, depan Graha Pena Radar Banten, Jumat (16/10). Para pelanggar itu diberikan sanksi mulai dari mengaji hingga menyanyi lagu kebangsaan.
Pantauan Radar Banten di lokasi, operasi yustisi digelar sekira pukul 09.10 WIB. Tak kurang satu peleton personel Pol-PP Kota Serang turut diterjunkan. Operasi berjalan hingga pukul 11.10 WIB. Sejak digelar operasi, satu per satu warga pengguna kendaraan roda dua dan empat terjaring karena tak mengenakan masker penutup mulut dan hidung.
Tak ada perlawanan dari 60 warga saat proses pendataan dan pemberian sanksi. Semuanya berdalih buru-buru hingga tak sempat mengenakan masker. Warga diberikan sanksi sosial. Ada yang diberikan sanksi mengaji menghapal surat pendek, push up, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pancasila.
Pemberian sanksi sosial diberikan sesuai amanat Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Serang Dedi Supriadi mengungkapkan, sebagian besar pelanggar Perwal terjadi di wilayah pinggiran kota seperti halnya di jalan Lingkar Selatan. “Kalau di tengah kota sudah menurun. Sekarang di wilayah pinggiran banyak ditemukan,” ujarnya usai operasi.
Dedi mengatakan, berdasarkan hasil kegiatan operasi yustisi yang dilakukan sejak akhir Agustus 2020 di beberapa titik seperti Pasar Induk Rau, Pasar Royal, Jalan Ahmad Yani dan lain-lain angka pelanggar mengalami penurunan hingga 75 persen. “Sekarang kita fokus di wilayah pinggiran. Disini ada 60 warga yang terjaring dalam waktu dua jam,” katanya.
Dikatakan Dedi, minimnya kesadaran menerapkan prokes saat berada di luar rumah menjadi penyebab utama, sehingga mudah menemukan warga tak mengenakan masker. “Sebagian besar alasannya lupa karena ada perlu. Padahal ini soal kesadaran,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, penerapan sanksi pelanggar masih menggunakan sanksi sosial sebagaimana tertuang dalam Perwal 30 Tahun 2020. Ia mengaku hingga kini belum mendapat arahan untuk penerapan sanksi denda Rp100 ribu kepada setiap pelanggar. “Sanksinya tadi ada yang ngaji surat-surat pendek, nyanyi lagu kebangsaan dan push up,” katanya.
Salah satu pelanggar prokes Sarnata mengaku terburu-buru keluar rumah karena ada keperluan keluarga sehingga lupa tak mengenakan masker. “Tadi hapalan surat pendek. Cuman surat Qulhu (Al-Ikhlas). Sebelumnya didata setelah itu diperbolehkan jalan lagi,” katanya.
“Biasanya saya pake. Tapi, enggak tahu hari ini saya lupa,” tambahnya. (fdr/alt)