radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Dalam 5 Bulan, Kantor Imigrasi Cilegon Deportasi 15 WNA

Aas Arbi by Aas Arbi
26-06-2015 16:18:20
in Pemerintahan
0
Dalam 5 Bulan, Kantor Imigrasi Cilegon Deportasi 15 WNA
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
CILEGON – Sepanjang tahun 2015 hingga Mei, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon sudah mendeportasi 15 orang ekspatriat di Kota Cilegon. Sebelumnya, tahun 2014 lalu ada sebanyak 45 orang.

Kasie Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Azhan Miraza mengatakan, masih minimnya kesadaran ekspatriat akan pentingnya administrasi keimigrasian menjadi persoalan yang mendominasi hingga akhirnya langkah deportasi itu ditempuh.

“Kalau tahun 2015 ini, hingga bulan Mei lalu, sudah ada 15 WNA yang kita deportasi. Umumnya deportasi itu dilakukan karena mereka telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal, visa, bahkan ada juga yang karena persoalan overstay. Sayangnya, mereka terlambat bahkan tidak melapor. ” ujarnya saat ditemui dikantornya, Jumat (26/6/2015).

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Herdaus menambahkan, langkah deportasi itu adalah putusan akhir yang ditempuh pihaknya setelah melakukan kajian yang matang dan mengacu pada Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pendeportasian itu juga dapat berdasarkan rekomendasi dari pihak pihak tertentu, tapi tetap kita akan lakukan kajian bila WNA yang bersangkutan memenuhi syarat telah melakukan pelanggaran, baru bisa kita deportasi,” katanya. (Devi Krisna)

Related Posts

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan
Pemerintahan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Kota Serang

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar
Lebak

Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 19:20
Next Post
Jennifer Love Hewitt Sambut Kelahiran Anak Keduanya

Jennifer Love Hewitt Sambut Kelahiran Anak Keduanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 memberlakukan penggunaan aplikasi Kikiping...

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:01

PANDEGLANG-RADARBANTEN.CO.ID - Inspektorat Wilayah dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam mem-blacklist CV Dua Putra Panjalu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.