Gubernur Banten Wahidin Halim membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung hari ini. Hal itu tertuang dalam SK Nomor 821.2/Kep.221/BKD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan Gubernur tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat Pemerintahan Provinsi Banten. “Ya ada kaitannya dengan demo buruh kemarin,” ujar Komarudin.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat.
Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP, berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten. (nna)