SERANG – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pusat dapat digunakan salah satunya untuk pembelian pulsa untuk memperlancar kegiatan belajar di rumah. Selain untuk pembelian pulsa, dana tersebut juga dapat digunakan untuk operasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten M Yusuf mengatakan, dana BOS yang diperuntukkan untuk operasional sekolah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah. “Selain belajar online, bisa juga membayar listrik, serta pemeliharaan sekolah,” ujar Yusuf kepada Radar Banten, Senin (11/5).
Apalagi, lanjutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah menyatakan bahwa dana BOS itu dapat digunakan guru dan murid untuk membeli kuota internet selama belajar dilakukan di rumah saat pandemi Covid-19. Seperti diketahui, dana BOS untuk tingkat SMA pada tahun ini sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun. Sedangkan SMK sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun.
Sementara itu, Yusuf mengaku, dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) yang digulirkan Pemprov Banten digunakan untuk honor guru non ASN.
Senada dengan Yusuf, Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto juga mengatakan, meskipun kegiatan belajar dialihkan ke rumah, tetapi sekolah dapat tetap menggunakan dana BOS yang pengeluarannya sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing. “Bisa untuk pembelian kuota pembelajaran,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Wasis, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian disinfektan guna penyemprotan di lingkungan sekolah. Bahkan, honor guru honorer juga dapat ditingkatkan maksimal 50 persen. “Dan kegiatan lainnya untuk pemanfaatan di masa Covid-19 ini,” tuturnya.
Namun berbeda dengan Pemprov yang sudah menggulirkan Bosda, Pemkot Serang belum menggulirkan dana Bosda bagi SD dan SMP yang ada di Kota Serang. Seperti diketahui, dana BOS untuk SD/MI tahun ini yakni Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP/MTs sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun. (nna/alt)