SERANG – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada Pilgub 2017 diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye yang disimpan di bank umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang dana Kampanye.
“Yang pasti kewajiban paslon membuat rekening dana kampanye,” kata Ketua Divisi Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri usai menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye, di Kantor KPU Banten, Cipocok Jaya Kota Serang, Kamis (13/10).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 7 ayat 1 dinyatakan, dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta dari setiap partai selama masa kampanye. Pasal 7 ayat 2, dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp75 juta dan Pasal 7 ayat 3 dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
“Dana kampanye sumbangan perseorangan ada batas minimal, tapi kalau dari paslon unlimited,” kata Syaeful.
Sesuai Peraturan KPU tersebut, bahwa pelaporan dana kampanye dilakukan satu hari setelah berakhirnya pelaksanaan kampanye pilkada atau tepatnya tanggal 12 Februari 2017. Semua pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanyenya untuk diaudit oleh KPU dengan Kantor Akuntan Publik.
“Bila tidak membuat laporan, paslon bisa dikenakan sanksi pidana dan bisa dibatalkan. Kita ingin calon mulai mendidik jujur kepada publik dengan cara melaporkan dana kampanye,” katanya. (Fauzan Dardiri)