SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI per tanggal 14 Januari 2023 soal diizinkannya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), Pemkab Serang bakal melaksanakan pilkades serentak tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang TB Entus Mahmud Sahiri mengatakan, atas dasar surat rekomendasi Kemendagri RI tersebut, Pemkab Serang bakal menganggarkan biaya pilkades pada anggaran perubahan.
“Karena dari Kemendagri mengizinkan daerah melaksanakan pilkades, maka kami upayakan bisa digelar tahun ini,” kata Entus kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.
Namun, Entus mengaku, pelaksanaan pilkades harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023 agar tidak mengganggu proses persiapan pemilu 2024.