SERANG – Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten memberikan tambahan waktu kepada PT Mawatindo untuk melanjutkan pembangunan jembatan Kedaung, Kota Tangerang selama 50 hari dengan denda Rp 30 juta setiap harinya. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala DBMTR Provinsi Banten Hadi Soeryadi hari ini, Selasa (3/1). Jika dalam tambahan waktu tersebut masih belum selesai, DBMTR mengancam akan memasukan perusahaan tersebut dalam daftar hitam atau blacklist.
“Ini diperpanjang karena progres sudah 80 persen, ini asas manfaat agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya, dari pada dihentikan dan dilelang ulang tahun depan,” ujar Hadi.
Menurut Hadi keputusan tersebut mempunyai ketetapan hukum, dan dirinya berharap agar kontraktor bisa memaksimalkan waktu tambahan yang diberikan oleh pihaknya. “Kalau lebih cepat itu lebih bagus lagi,” pungkas Hadi.
Sementra itu, sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Mahdani mengatakan, terdapat sejumlah projek yang belum selesai pada tahun ini, salah satunya adalah pembangunan Jembatan Kedaung. “Berdasarkan hasil lmonitoring pembanguna yang dilakukan triwulan IV 2016, terdapat tiga paket pekerjaan yang tidak selesai dan pekerjaan dengan denda berjalan yaitu pembangunan jembatan kedaung lanjutan, pembangungan jalan provinsi ruas jalan Citerep-Tanjung Lesung-Sumur dan pembangunan bumi perkemahan Cikujang,” pungkasnya.
Projek pembangunan jembatan kedaung sendiri merupakan projek yang dimulai pada tahun 2012 dan sempat mengalami masalah hukum yang menyeret mantan Kepala DBMTR Provinsi Banten Sutadi dan Direktur PT Alam Baru Jaya (kontraktor yang mengerjakan proyek sebelum PT Mawatindo) M Kholis. Diketahui pengerjaan projek Jembatan Kedaung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil audit dari laporan hasil pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap APBD Provinsi Banten 2013, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung dalam pembangunan proyek Jembatan Kedaung senilai Rp12.084.076.783.
Setelah diusut, penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Bayu)