SERANG – Panwaslu Kabupaten Serang khawatir partai politik membeludak diakhir masa pendaftaran calon parpol pemilu 2019 pada 16 Oktober 2017 mendatang.
Bukan tanpa sebab, Panwaslu Kabupaten Serang menyebut terdapat 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara, seminggu masa tenggat pendaftatan, KPU Kabupaten Serang baru mencatat dua parpol saja yang melakukan pendaftaran. Itu pun dikembalikan lagi, karena tidak memenuhi persyaratan dokumen parpol pemilu 2019.
Oleh karena itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Ulumudin mengimbau sejumlah parpol segera konfirmasi dan mendatangi KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pendaftaran calon partai politik.
“Hari ini ada Partai Idaman mendaftar. Setelah dikonfirmasi hanya membawa data-data anggota saja, tapi tidak membawa kopian KTP dan kartu anggota,” ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten Serang, Senin (9/10).
Berdasarkan PKPU Nomor 11, kata Ulumudin, parpol pemilu yang mendaftarkan ke KPU dan belum sesuai dengan persyaratan, maka KPU tidak bisa menerimanya.
“Terus ada Perindo, memang dalam Sipol sudah memberikan data lebih dari satu per seribu. Dalam aturan harus balance, harus sama, tadi ada kekurangan dengan fotokopi KTP dan KTA itu masih kurang,” kata dia.
Setelah dilakukan pengecekan yang disaksikan Panwas, dan Konfirmasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi belum bisa diserahkan.
“Bukan berati ditolak, tapi belum diberikan tanda terima bahwa parpol ini sudah melengkapi adminsitrasi pendaftatan. KPU menyuruh parpol melengkapi dokumen yang sesuai,” paparnya.
“Masih ada satu minggu lagi, parpol jangan menunda-unda pendaftaran walau tidak ada larangan sampai 16 Oktober. Supaya tidak membludak pada masa terakhir pendaftaran,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisioner KPU Provinsi Banten Enan Nadia mengungkapkan hal yang sama. Kata dia, parpol diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran. Jangan sampai mendaftar dihari terakhir, khawatir bila semua parpol melakukan pendaftatan akan membludak.
“Parpol harus melakulan pendaftaran ini sesuai dengan peraturan yang ada,” tukasnya. (Anton Sutompul/anton sutompul1504@gmail.com).