SERANG – Hasil pendataan sementara, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 yang rusak mencapai 101.500 surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Agus Supriatna menjelaskan, data tersebut hasil laporan dari tujuh KPU kabupaten kota di Provinsi Banten, selain KPU Tangerang Selatan. “KPU Tangsel sekarang masih melakukan pelipatan surat suara, masih kita tunggu laporannya,” kata Agus, Senin (30/1).
Agus menambahkan, setelah data dari delapan kabupaten/kota terkumpul, KPU Provinsi Banten selanjutnya akan meminta kepada pihak perusahaan percetakan untuk mencetak ulang surat suara sesuai jumlah surat suara yang rusak.
Komisioner KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri menjelaskan, KPU Provinsi Banten memberikan tenggat hingga hari ini kepada KPU kabupaten/kota untuk melaporkan jumlah surat suara yang rusak.
“Kita pastikan surat suara akan diganti, pihak perusahaan pun mengaku sudah siap untuk mencetak ulang surat suara itu,” katanya. (Bayu)