SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RD alias Aceng (29) buronan kasus pencurian mobil pikap berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
RD menyusul TN, rekannya yang terlebih dahulu ditangkap aparat.
RD, warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 1 September 2022.
“RD sudah delapan bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pikap yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Jumat, 2 September 2022.
Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28), rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.
“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian, namun RD tidak ada di rumahnya,” kata Yudha.