PANDEGLANH, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Pandeglang melayangkan surat peelindungan hukum dan keadilan kepada Pengadilam Negeri (PN) Pandeglang.
Hal itu sebagai bentuk perlawanan atas rencana kudeta yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ditolaknya gugatan mantan Panglima TNI tersebut.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 23 November 2021 lalu menolak pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) pihak Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM)
Ketua DPC Demokrat Pandeglang MM Fuhaira Amin mengatakan, pihaknya telah mendapat perintah dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait rencana melakukan PK oleh KSP Moeldoko. Oleh karena itu, partainya melakukan tindakan penolakan dan meminta PN Pandeglang menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA).
Hari ini, kita telah mendengarkan arahan dari Ketua Umum AHY kepada semua pengurus DPC. Selanjutnya, kami akan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya gugatan baru dari KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri,” katanya, Senin 3 April 2023.
Fuhaira mengatakan, isi atau inti dari surat yang disampaikan kepada MA melalui PN Pandeglang mengenai penolakan dari DPC Demokrat Pandeglang atas PK yang dilayangkan kubu Moeldoko dan JAM. Hal itu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. “Kami bermohon agar MA menolak PK kubu Moeldoko,” katanya.(*)
Reporter: Adib
Editor: Ahmad Lutfi