SERANG – Setelah menutup destinasi wisata pada 15 Mei lalu, kini Gubernur Banten Wahidin Halim membuka kembali destinasi wisata tersebut. Namun, destinasi wisata yang dibuka hanya di zona hijau dan zona kuning.
Meskipun begitu, gubernur yang akrab disapa WH ini menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi agar destinasi wisata dibuka kembali. “Wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” ujar WH.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Gubernur menginstruksikan Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.
WH juga menginstruksikan Bupati/Walikota untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum di masing-masing wilayah kabupaten/kota dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi Banten. Bupati/Walikota juga diinstruksikan melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi Banten.